Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya meringkus pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Ia ditangkap di kawasan Mauk, Tangerang, Banten dini hari tadi setelah ditetapkan buron kepolisian.
"Ya benar, sudah ditangkap pukul 02.00 WIB tadi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Advertisement
Berdasarkan informasi, Nuryanto ditangkap bersama satu rekannya. Namun polisi belum bersedia membeberkan penangkapan ini lebih detail. Kabar menyebutkan, Salman Nuryanto ditangkap bersama salah seorang anggota TNI. Namun belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.
"Mengenai ditangkapnya Ketua KSP Pandawa benar. Namun, saya belum bisa jelaskan lebih lengkap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sebelumnya, Nuryanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 10 Februari 2017. Ia juga sempat dipanggil hingga dua kali untuk diperiksa, tapi mangkir.
Nuryanto dijerat oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 KUHP juncto UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucuian Uang.
Setidaknya, polisi telah menerima 15 laporan terkait investasi bodong Koperasi Pandawa. Penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.
Penghitungan sementara penyidik, kerugian yang dialami ratusan korbannya ini mencapai Rp 1,1 triliun. Sejauh ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, sertifikat nasabah, dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.