Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan gratifikasi kuota gula impor provinsi Sumatera Barat dengan terdakwa Irman Gusman. Sidang tersebut beragendakan putusan oleh majelis hakim.
Mantan ketua DPD ini optimistis mendapatkan keadilan dalam persidangan ini. Yang mana pada persidangan sebelumnya telah mengungkap sejumlah fakta persidangan yang memperingan.
Advertisement
"Keterangan saksi dari Kepala Perum Bulog Djarot Kusumayakti yang menyebutkan bahwa Irmam Gusman selaku ketua DPD RI tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi ketentuan arah kebijakan. Fakta lainnya adalah Irman Gusman tidak mengetahui isi dari bingkisan yang dibawa oleh Memi ke rumahnya," ujar tim kuasa hukum Irman Gusman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Pada agenda pleidoi beberapa pekan lalu, Irman mengaku bahwa ia berinisiatif membantu Memi karena semata-mata untuk kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya. Ini menyusul terjadi kelangkaan gula dan beberapa jenis sembako lainnya.
"Selain itu ia juga sampaikan berhenti berpolitik, dan akan mengabdikan diri ke bidang akademis," imbuh kuasa hukum Irman.
Irman dianggap sebagai sosok tokoh yang peduli terhadap konstituen di daerah pemilihannya, sehingga menjadi anggota DPD RI yang mendapatkan suara terbanyak saat Pemilu 2014.
Irman dipercaya memimpin DPD RI selama 3 periode, dengan posisi wakil ketua (2004-2009), dan 2 kali menjabat ketua (2009-2014 dan 2014-2019).
Kiprah dan pengabdian Irman Gusman kepada negara, lanjut kuasa hukum tersebut, mendapatkan sejumlah gelar kehormatan dan tanda jasa dari dalam dan luar negeri. Salah satunya pada 2010, Irman mendapat anugerah kehormatan sipil tertinggi dari negara berupa Bintang Maha Putra Adipradana.