Mengira Polisi Lengah, Pengedar Sabu Diciduk Saat Valentine

Dari tangan pengedar sabu itu, polisi menyita 17 gram sabu.

oleh Ola Keda diperbarui 20 Feb 2017, 23:04 WIB
Dari tangan pengedar sabu itu, polisi menyita 17 gram sabu. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Satuan Reserse Narkoba Polres Kupang Kota menangkap pengedar narkotika jenis sabu, WA (24). Pria asal Sulawesi itu ditangkap di kos Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis, 16 Februari 2017, pukul 16.00 Wita.

Barang haram tersebut digunakan WA saat perayaan Hari Valentine, 14 Februari 2017. Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 17 gram serta alat isap.

"Tersangka sudah menjadi target anggota saya. Dia memanfaatkan kesempatan saat polisi melakukan PAM Pilkada," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Johanes Bangun kepada Liputan6.com, Minggu, 19 Februari 2017.

Menurut Bangun, narkotika jenis sabu itu dipasok ke Kupang melalui salah satu jasa pengiriman dengan modus pengiriman paket. "Modus yang digunakan lewat pengiriman paket pakaian dan speaker," kata Bangun.

Dia menambahkan, saat ini polisi sudah memeriksa empat orang saksi. WA melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya