BKPM Beri 18 Kawasan Industri Fasilitas Kemudahan‎ Konstruksi

BKPM akan meluncurkan perluasan implementasi kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK) tahap II untuk 18 kawasan industri.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Feb 2017, 14:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong besok akan meluncurkan perluasan implementasi kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK) tahap II.

Secara resmi, peluncuran implementasi KLIK tahap II akan melibatkan 18 kawasan industri, menambah 13 kawasan industri di luar 5 kawasan industri yang sebelumnya telah diluncurkan di kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada awal Februari lalu.

Lembong menyampaikan bahwa hingga kini kawasan industri dapat mengajukan diri untuk mendapatkan kewenangan implementasi KLIK tersebut.

“Perluasan implementasi KLIK diharapkan dapat mempercepat proses konstruksi investasi terutama bagi daerah-daerah di luar Pulau Jawa,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Senin (20/2/2017).

BKPM meluncurkan tahap pertama implementasi KLIK di 14 kawasan industri, dengan rincian 12 kawasan industri berada di Pulau Jawa dan 2 kawasan industri berada di luar Pulau Jawa.

”Bila dilihat dari yang diluncurkan tahap I dan yang di Batam awal Februari lalu, baru 7 kawasan industri di luar Pulau Jawa, sementara untuk kawasan industri di Pulau Jawa sudah 12 kawasan industri. Kami akan terus menambah kawasan industri di luar Pulau Jawa,” lanjutnya.

Langkah BKPM menambah daftar kawasan industri KLIK tersebut terkait erat dengan capaian data realisasi investasi tahun 2016 dimana rasio investasi Jawa masih mendominasi berada di level 54 persen di atas kontribusi luar Jawa yang berada di level 46 persen.

Pertumbuhan realisasi investasi di luar Pulau Jawa dalam kurun periode tahun 2016 di level 22,2 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan investasi di Pulau Jawa sebesar 11 persen.

Dalam peluncuran KLIK Tahap II, yang akan dilakukan di Bali pada tanggal 22 Februari 2017 tersebut, BKPM akan menambah daftar kawasan industri yang dapat melakukan implementasi KLIK menjadi 32 kawasan industri. “Artinya akan ada tambahan 13 kawasan industri yang dapat melakukan implementasi KLIK,” ungkap Tom.

Fasilitas KLIK dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di Kawasan Industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh Izin Investasi/Izin Prinsip Penanaman Modal, baik dari PTSP Pusat di BKPM maupun di PTSP Daerah.

Perusahaan dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL), serta izin pelaksanaan lainnya bahwa secara paralel. Izin pelaksanaan tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya