President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson berjabat tangan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim usai memberikan keterangan di Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Richard C. Adkerson menjelaskan tabel saat keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2). Richard mengatakan, perusahaan meminta pemerintah memberikan kepastian hukum seperti yang ada dalam Kontrak Karya (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (kanan) didampingi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (20/2). Richard C. Adkerson menolak status Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) yang sudah ditetapkan pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (tengah) didampingi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim (kiri) saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (kanan) berfoto bersama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim (kiri) usai memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Richard C. Adkerson saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (20/2). Freeport juga menolak IUPK tentang pelepasan 51 persen sahamnya dan diterapkan pajak prevailing atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson saat memberi pemaparan kepada awak media di Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)