Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ternyata, pengaktifan kembali Ahok, yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menuai polemik.
Terkait polemik tersebut, Mendagri meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Meski sempat ditolak, Tjahjo mengaku telah mendapat fatwa atau pandangan hukum dari MA.
Advertisement
Pada 14 Februari pekan lalu itu, Tjahjo mengungkapkan, ia berbicara langsung dengan Ketua MA Hatta Ali. Ia mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima fatwa MA.
"Sudah. Sudah saya terima," kata Tjahjo di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Mengenai isi fatwa MA terkait status Gubernur Ahok, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini enggan mengungkapkan.
"Ya surat MA itu rahasia," ungkap Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mengatakan, masalah pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sebenarnya bisa diselesaikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meskipun menurut Hatta, pihaknya sudah menerima surat yang telah diajukan oleh Kemendagri untuk meminta pertimbangan MA soal kasus Ahok.
"Sampai sekarang suratnya belum saya baca, seyogyanya permasalahan ini (Ahok) dapat dibahas di bagian hukum mereka," ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.