Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman memberi keterangan kepada awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Irman Gusman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Irman Gusman usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Irman beserta kuasa hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta waktu untuk memikirkan apakah akan banding atau menerima vonis tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Irman Gusman bersalaman dengan tim kuasa hukum usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Menanggapi vonisnya, Irman Gusman meminta waktu selama 7 hari kepada majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Irman Gusman menyapa tim kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Irman divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Sanak keluarga memeluk Irman Gusman usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Menanggapi vonisnya, Irman Gusman meminta waktu selama 7 hari kepada majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Afandi)