Usai Divonis 4,5 Tahun, Irman Gusman Pertimbangkan Banding

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman memberi keterangan kepada awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ja

oleh Fatkhurroz diperbarui 20 Feb 2017, 15:00 WIB
Usai Divonis 4,5 Tahun, Irman Gusman Pertimbangkan Banding
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman memberi keterangan kepada awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ja
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman memberi keterangan kepada awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Irman Gusman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Irman Gusman usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Irman beserta kuasa hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta waktu untuk memikirkan apakah akan banding atau menerima vonis tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Irman Gusman bersalaman dengan tim kuasa hukum usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Menanggapi vonisnya, Irman Gusman meminta waktu selama 7 hari kepada majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Irman Gusman menyapa tim kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Irman divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Sanak keluarga memeluk Irman Gusman usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2). Menanggapi vonisnya, Irman Gusman meminta waktu selama 7 hari kepada majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya