Liputan6.com, Jakarta Senin (20/02/17) mantan Ketua DPD, Irman Gusman akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim KPK. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 100 juta
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
ENAM PLUS: Ini Vonis Irman Gusman Setelah Terbukti Menerima Suap
Mantan ketua DPD, Irman Gusman akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim KPK karena dianggap menerima suap sebesar Rp 100 juta
diperbarui 20 Feb 2017, 15:45 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Wayang dalam Budaya Indonesia, Warisan Luhur Penuh Makna
Fungsi Website, Manfaat, dan Peran Pentingnya di Era Digital
Fungsi Identitas Sosial, Memahami Peran Penting dalam Kehidupan Bermasyarakat
Fungsi Wrap Text di Excel, Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi RAM pada Komputer, Pengertian, Jenis, dan Cara Kerja
Mimpi Pindah Rumah Baru, Makna dan Tafsir di Balik Fenomena Tidur Ini
Arti Mimpi Tunangan Menurut Islam, Tafsir dan Maknanya
Mimpi Pindah Rumah Menurut Islam, Ini Tafsir dan Maknanya
Arti Mimpi Pindah Rumah Sekeluarga, Pertanda Perubahan Besar dalam Hidup
Mengenal Fungsi Radiator Mobil dan Cara Kerjanya, Menarik Dipelajari
Fungsi Water Jacket, Komponen Krusial Sistem Pendingin Mesin Mobil
Fungsi HTML dan Cara Kerjanya dalam Pengembangan Web