Berkas Rampung, Sebentar Lagi Pemilik Panti Asuhan Maut Diadili

Meski sudah rampung, namun berkas perkara pemilik panti asuhan maut Lili Rachmawati tersebut belum bisa dinyatakan lengkap atau P21.

oleh M Syukur diperbarui 21 Feb 2017, 00:05 WIB
Berkas Perkara tersangka Panti Asuhan Maut Sudah Rampung

Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus dugaan penganiayaan di panti asuhan maut Yayasan Tunas Bangsa yang berujung kematian pada Muhammad Ziqli memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka Lili Rachmawati sebagai pemilik Yayasan Tunas Bangsa itu sudah rampung oleh penyidik Polresta Pekanbaru, Riau.

"(Berkas perkaranya) sudah selesai di penyidik, selanjutnya dilimpahkan atau tahap I ke jaksa pekan ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Senin 20 Februari 2017. 

Meski sudah rampung, namun berkas perkara tersebut belum bisa dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan Negeri yang menerima limpahan berkas itu akan melakukan kajian lebih dulu untuk melihat berkas itu sudah lengkap atau masih ada yang kurang.

Seandainya ada kekurangan, jaksa peneliti bakal mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk atau P19. Petunjuk ini harus dilengkapi oleh penyidik untuk dikembalikan lagi ke jaksa.

Jika nantinya sudah dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap II atau tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya jaksa punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melakukan penuntutan terhadap Lili di pengadilan.

Bimo sendiri memastikan kasus ini hanya menjerat Lili sebagai tersangka tunggal. Sementara suami Lili, berinisial ID, Bimo menyebut penyidik belum menemukan cukup bukti keterlibatannya.

"Tersangka tunggal dalam kasus ini, yaitu Lili," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Kota Dumai ini.

Bimo juga menyatakan Lili dijerat hanya dengan tindak pidana dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara tindak pidana penggelapan donasi atau sumbangan ke panti, termasuk penelantaran anak, penyidik belum menemukan cukup bukti.

"Satu tindak pidana saja, penganiayaan. Yang lainnya masih didalami," kata Bimo.

Di samping itu, Bimo mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menelusuri data atau riwayat pasien yang pernah dirawat. Hal itu dilakukan terkait kabar kematian tujuh penghuni panti lain sebelum Ziqli.

Hanya saja, Bimo mengakui, bakal sulit untuk menemukan adanya tanda-tanda kekerasan jika memang ditemukan riwayat tujuh anak penghuni selain Ziqli tersebut. Mengingat rentang waktu meninggalnya tujuh anak di panti asuhan maut itu yang sudah sangat lama.

"Kalaupun nanti ditemukan catatan medisnya, sulit menentukan sebab kematian. Melihat waktu meninggalnya, pasti sudah jadi tulang belulang," kata Bimo.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim menyebut telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikn (SPDP) kasus ini beberapa waktu lalu.

Kejari juga sudah menujuk jaksa peneliti yang bakal berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian berkas kasus ini.

"Jaksa penilitinya saya sendiri dan Sukatmini. Sekarang masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik," kata Yusuf di Kejari Pekanbaru.

Kasus di panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa ini mencuat ketika Mumammad Ziqli meninggal di RSUD Arifin Achmad Riau pada 16 Januari lalu. Dia sempat dirawat pada 15 Februari dan dinyatakan meninggal setelah beberapa jam dirawat.

Keluarga curiga dengan kematian Ziqli karena terdapat sejumlah luka lecet dan lebam. Keluarga kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru pada 26 Januari.

Kasus ini kemudian mulai diusut pada 27 Januari 2016. Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan pemilik panti asuhan maut Lili Rachmawati sebagai tersangka dugaan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya