Liputan6.com, Jakarta Pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur, yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menuai polemik. Mendagri mengaku telah mendapat fatwa atau pandangan hukum dari MA, terkait kasus tersebut
NEWS FLASH: Terkait Status Gubernur Ahok, Mendagri Mengaku Sudah Mendapat Fatwa MA
Pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur, yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menuai polemik.
diperbarui 20 Feb 2017, 18:48 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid: Panduan Lengkap Membaca Al-Qur'an dengan Benar
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
10 Golongan yang Sholatnya Tak Diterima Allah, Peringatan dari Rasulullah
Arti Mimpi Digigit Ular Kobra: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Nilainya Fantastis, Ini 5 Koin Termahal di Dunia
Momen Rio Haryanto dan Athina Papadimitriou Ikut Joget dan Beri Saweran di Pesta Pernikahannya
4 Golongan Manusia yang Nasibnya Ditangguhkan di Hari Kiamat, Apa Alasannya?
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu
Top 3 News: Tok! Pemerintah Akui Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang Sah
Makna Filosofi Mahkota dari Bulu Burung Kasuari, Lambang Kehormatan Suku Asmat
Puncak Badai Matahari Akhir 2024, Ini Dampaknya bagi Bumi
Resep Minuman Jeruk Nipis untuk Turunkan Gula Darah Tinggi secara Alami