Usulan Hak Angket Ahok Dibawa ke Paripurna DPR Lusa

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, penggalangan hak angket terkait Ahok sudah memenuhi persyaratan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Feb 2017, 06:37 WIB
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR akan menindaklanjuti usulan penggunaan hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok saat ini masih berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, penggalangan hak angket sudah memenuhi persyaratan, yakni ditandatangani lebih dari 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

"Yang diajukan itu sudah 90 anggota Dewan yang melibatkan empat fraksi. Ini sudah memenuhi kuorum," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Oleh karena itu, lanjut Agus, pimpinan DPR segera memproses pengajuan hak angket terkait Ahok sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan membacakannya dalam rapat paripurna terdekat.

"Mudah-mudahan itu tanggal 23 (Februari 2017) besok atau paling tidak tanggal 24, itu juga akan dibicarakan karena ada paripurna," ucap Agus.

Pada rapat paripurna nanti, politikus Partai Demokrat ini menambahkan, DPR akan mengambil keputusan mengenai usulan tersebut.

"Kemudian nantinya paripurna berikutnya kita mengambil keputusan (hak angket Ahok) di mana di situ ada pendapat pendapat fraksi dan pendapat anggota Dewan," tandas Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya