Liputan6.com, Jakarta Puluhan pendukung Ahok-Djarot berkumpul di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menuntut hak mereka yang hilang karena tidak bisa memilih saat pencoblosan Pilkada DKI 2017 pada tanggal 15 Februari lalu.
Menurut salah satu tim advokasi pasangan Ahok-Djarot Pantas Nainggolan, kedatangan para pendukung Badja yang tidak dapat memilih merupakan tindak lanjut agar Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan pendataan ulang.
Advertisement
"Jadi dalam hal ini kami mendesak Bawaslu untuk dapat mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar dilakukan pendataan ulang. Sehingga seluruh warga yang memiliki hak untuk memilih dapat menggunakannya pada pilkada putaran kedua nanti," terang Pantas di gedung Bawaslu, Sunter, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017)
Dia juga menerangkan, massa pendukung Ahok-Djarot yang telah mendaftar ke posko-posko pemenangan yang terdapat di Rumah Lembang dan Borobudur jumlahnya telah mencapai ribuan.
Persoalan yang banyak terjadi dibeberapa tempat, Pantas menuturkan permasalahan mendasar seperti tidak masuk ke DPT dan kekurangan surat suara serta persoalan teknis lainnya.
"Kebanyakan kalau di lapangan dan laporan warga yang masuk antara lain tidak terakomodir dalam DPT, kemudian punya KTP, KK namun tidak dapat menggunakan hak suaranya karena kertas suara kurang, karena waktunya juga sudah habis, dan lainnya," ucap Pantas.
Dia menambahkan, dibeberapa tempat di Jakarta bahkan ada yang secara massif tidak dapat memilih seperti di wilayah Cengkareng. Untuk itu dia meminta kepada warga khusunya pendukung paslon nomer urut dua untuk melaporkan ke Bawaslu dengan sejumlah barang bukti pendukung.
"Sementara ini kita membuka posko dan dari posko tersebut kita minta data berupa KTP dan KK. Dan laporan ini tidak hanya di satu tempat, tapi secara massif di seluruh wilayah DKI Jakarta," tandas Pantas.