Segmen 3: Vonis Irman Gusman hingga Penipuan Pandawa Grup

Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan dalam kasus suap. Sementara polisi menangkap pelaku investasi Pandawa Grup.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Feb 2017, 07:45 WIB
Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan dalam kasus suap

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap distribusi gula impor sebesar Rp 100 juta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup, Salman Nuryanto beserta tiga anggota komplotannya. Mereka menipu ratusan orang nasabah sekaligus investor Koperasi Pandawa dengan nilai kerugian sekitar tiga triliun rupiah.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya