Liputan6.com, Surabaya - Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih mendalami kasus layanan penari telanjang striptis berkedok Ladies Club (LC) di tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Ngaglik, Surabaya, Jawa Timur.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka, yakni koordinator penari sekaligus mami yang berinisial NS (36), warga Jl Pagesangan IV, dan manajer EP (26), warga Jl Manukan A-1 Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, semenjak dirazia beberapa waktu lalu, pemilik karaoke belum juga memenuhi panggilan polisi. Padahal, pihak humas tempat karaoke itu menjanjikan majikannya akan datang.
"Setiap yang menyajikan pornoaksi, baik yang menyediakan dan mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diatur dalam Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56," kata Shinto saat dikonfirmasi, Senin, 20 Februari 2017.
Baca Juga
Advertisement
Kasatreskrim menyatakan jika panggilan itu tak dipenuhi, pihaknya akan menjemput paksa pihak yang bertanggung jawab. Ia juga tak menampik jika ada wartawan yang menjadi beking tempat penyedia penari striptis itu.
"Siapapun itu termasuk jika memang ada oknum (wartawan) yang menjabat sebagai humas kafe akan kami jemput paksa jika tak memenuhi panggilan penyidik," kata Shinto lagi.
Sebelumnya, polisi membongkar layanan striptis yang berbiaya Rp 60 ribu per jam. Itu pun belum termasuk tips dan saweran bagi para penari telanjang itu.
Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada jajaran manajemen dan pemilik tempat karaoke tersebut.
"Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dari jajaran manajemen yang dianggap sengaja menyajikan penari telanjang striptis untuk mengeruk keuntungan ini," kata Shinto.