Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sidarta, menegaskan, pihaknya tidak rugi apa-apa ketika tidak melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli MUI yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Wayan, ada beberapa alasan yang membuat pihak Ahok tak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dari MUI yang dihadirkan selama persidangan, termasuk sidang hari ini.
Advertisement
"Pertama, menurut hukum acara pidana, hakim tidak pernah terikat pada keterangan ahli, tidak terikat sama sekali," ujar Wayan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Alasan kedua, kata dia, pengacara ragu atas objektivitas MUI dalam kasus ini. Sebab, MUI adalah pihak yang mengeluarkan sikap keagamaan yang berkaitan dengan kasus Ahok.
"Kita punya keyakinan bahwa keterangan ahli seperti ini, sangat meyakinkan bagi kita nggak akan memberatkan, itu sebabnya kami nggak mengajukan pertanyaan," ujar Wayan.
Yakin Tak Bersalah
Sementara itu, tim pengacara juga meyakini Ahok tidak bersalah dalam perkara tersebut. Hal itu terbukti dari tingginya perolehan suara Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari lalu di Kepulauan Seribu.
"Buktinya Pak Ahok menang di Kepulauan Seribu. Ini buktinya bahwa tidak menodai agama Islam. Bahwa ajaran agama itu ajaran mulia. Allah SWT menurunkan Alquran kepada umatnya melalui Rasul supaya kita ikuti, panuti dan jalankan. Agar jangan ada pertengkaran dan itu akan menjadi pedoman hidup kita," kata pengacara Ahok lainnya, Teguh Samudra
Oleh karena itu, pihaknya akan menanyakan hal itu pada saksi ahli agama yang dihadirkan JPU dalam sidang hari ini.
"Akan kita tanya ke ahli agama apakah kalimat atau ucapan yang dikemukakan Ahok di Kepulauan Seribu adalah penodaan agama? Karena nggak bisa hanya satu kata itu saja. Tapi ada alinea sebelumnya, alinea sesudahnya, dan makna secara utuh itu apa," tutur Teguh.
Agenda sidang ke-11 Ahok hari ini adalah melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Ada empat saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut, yaitu Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Ahli hukum Pidana), Prof Dr Yunahar Ilyas, Lc. MA (Ahli Agama Islam), KH Miftachul Akhyar (Ahli Agama Islam), dan Dr Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana).
Sementara pada sidang ke-10, dua saksi ahli dihadirkan, yaitu Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI dan Mudzakkir yang merupakan ahli hukum pidana.