Pedagang Rokok Bongkar Sindikat Pencetak Uang Palsu Berbahan HVS

Pencetak uang palsu menggunakan kertas HVS untuk mencetak karyanya.

oleh Ola Keda diperbarui 21 Feb 2017, 22:12 WIB
Ilustrasi uang palsu.

Liputan6.com, Kupang - Aparat Kepolisian Resort Kupang menangkap pencetak dan pengedar uang palsu, Anton Langga (42), warga RT 21 RW 06 Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 18 Februari 2017, sekitar pukul 16.00 Wita.

Wakapolres Kupang Kompol Sriyati mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari seorang pedagang rokok, Adrianus Mikael Dethan.

"Awalnya pelaku sengaja datang membeli rokok satu bungkus di kios pelapor. Ternyata, uang itu palsu. Korban langsung lapor ke polisi dan pelaku berhasil kami amankan. Saat ditangkap di tangan pelaku masih ada uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujar Sriyati, kepada Liputan6.com, Senin, 20 Februari 2017.

Sriyati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika uang palsu tersebut diperoleh dari temannya Silvester Min Aubere (32), seorang pengemudi angkutan pikap, warga RT 10 RW 04 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

"Dari pengakuan pelaku Anton, kami langsung amankan pelaku Silvester," jelas Sriyati.

Dia menambahkan, dari hasil penyidikan terhadap Silvester, terungkaplah pelaku utama sebagai pencetak dan pengedar uang palsu yakni, Jupiter Hendrik Fredik Billiu (52), warga RT 10 RW 04 Kelurahan Oebase, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Polisi langsung mengamankan Jupiter dan melakukan penyidikan.

"Pelaku utama sudah kami amankan dan dalam penyidikan dia mengaku membuat uang palsu dengan cara memperbanyak menggunakan mesin fotokopi bersama mistar penggaris dan kertas HVS," kata Sriyati.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan Polres Kupang guna menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus uang palsu ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya