Kesehatan Firza Husein Menurun, Pengacara Minta Pembantaran

Alih-alih dikabulkan permohonan penangguhannya, masa penahanan Firza Husein justru diperpanjang sejak Senin, 20 Februari 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Feb 2017, 18:32 WIB
Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara tersangka dugaan permufakatan makar, Firza Husein, telah mengajukan penangguhan penahanan sejak awal, Selasa 31 Januari 2017. Alih-alih dikabulkan, masa penahanan Firza justru diperpanjang sejak Senin, 20 Februari 2017.

Salah satu pengacara Firza, Azis Yanuar, mengatakan, kondisi kesehatan kliennya semakin menurun sejak ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Firza menderita penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah.

"Kita lagi komunikasi dengan bapak-bapak penyidik agar segera dikabulkan itu (permohonan penangguhan penahanan) yang kemarin. Sama kita mau minta tolong, Bu Firza diperiksa lagi, di-check up lagilah," ujar Azis saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Menurut dia, Firza Husein memang mendapatkan penanganan medis selama ditahan di Mako Brimob. Namun, kata dia, penanganan kesehatan itu kurang maksimal.

"Ada, tapi kita minta di-check up. Tim medisnya kan cuma ngecek gitu aja kan. Enggak rutin," tutur Azis.

Jika permohonan penangguhan penahanan dan medical check up secara rutin tak dikabulkan, pihaknya meminta agar Firza dibantarkan. Kendati, pihaknya tetap memperjuangkan agar permohonan penangguhan penahanan segera dikabulkan penyidik.

"Minimal nanti kita minta bantar, kalau penangguhannya tidak dikabulkan. Tapi kita harap enggak (ditolak)," ucap Azis, pengacara Firza Husein.

Pembantaran adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat inap atau rawat jalan) yang dikuatkan dengan keterangan dokter. Pembantaran dilakukan sampai tersangka dinyatakan sembuh kembali. Namun, proses ini tidak mengurangi lama penahanan tersangka/terdakwa.

Penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka dari tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tersangka atau orang lain yang bertindak untuk menjamin penangguhan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya