Freeport Tak Bisa Ekspor, Penerimaan Negara Tetap Aman

Target penerimaan Bea Keluar dari Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dalam APBN 2017 dipatok Rp 340 miliar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Feb 2017, 15:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan ada potensi kerugian negara di 2017 sebagai dampak dari belum bisanya PT Freeport Indonesia melakukan ekspor konsentrat. Namun meskipun Freeport tak bisa ekspor, penerimaan negara dari bea keluar sesuai dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 masih tetap aman.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi mengaku, pihaknya belum menerima Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan supaya Freeport Indonesia dapat mengekspor hasil konsentrat.

"Kami bisa mengeksekusi selama ada SPE. Tapi sampai sekarang kami belum menerima SPE untuk Freeport," tegas dia saat ditemui di kantor pusat DJBC, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Heru menjelaskan, kontribusi Freeport Indonesia terhadap penerimaan Bea Keluar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 1,23 triliun.

Dengan demikian, potensi kerugian dari sisi penerimaan negara apabila perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) diperkirakan Heru mencapai angka yang sama dengan tahun lalu.

"Tahun lalu kan penerimaan dari Freeport Rp 1,2 triliun, jadi asumsinya rata-rata Rp 100 miliar per bulan. Kalau ada keputusan (belum bisa ekspor), dengan asumsi tarif dan kuota yang sama di tahun lalu, maka tidak jauh beda dengan angka tahun lalu (kerugian)," paparnya.

"Kalau nilainya triliunan rupiah, ya signifikan," tambah Heru.

Untuk diketahui, Freeport Indonesia dan pemerintah masih dalam tahap perundingan atas perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pemerintah memberikan waktu 6 bulan sejak IUPK diterbitkan untuk negosiasi stabilitas investasi dan perpajakan. Freeport tetap menolak IUPK, dan berencana menyeret pemerintah ke Badan Arbitrase Internasional

Akan tetapi, Heru melanjutkan, target penerimaan Bea Keluar dari Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (sebelumnya PT Newmont Nusa Tenggara) dalam APBN 2017 dipatok Rp 340 miliar. Nilai penerimaan itu tanpa ekspor mineral dan batubara (minerba).

"Misalnya ekstrem nih tidak ada ekspor (Freeport), tidak ada masalah. Karena asumsi dari Bea Keluar yang ditetapkan untuk target 2017 tanpa ada ekspor minerba Rp 340 miliar," jelas Heru.

Oleh karenanya, dia mengatakan, harapan besar bertumpu pada Amman yang juga sudah diterbitkan IUPK oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Amman tahun lalu berkontribusi ke penerimaan di pos Bea Keluar sebesar Rp 1,253 triliun.

"Iya (berdampak ke penerimaan dari Amman) dengan asumsi kuota yang sama. Tahun lalu sebesar Rp 1,253 triliun. SPE Amman sedang dalam proses, belum sampai ke Bea Cukai, masih di Kementerian Perdagangan," terang Heru. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya