Jokowi Sebut 5 Anggota Pansel Pencari Pengganti Patrialis Akbar

Pemerintah belum memastikan pengganti Patrialis Akbar sebagai hakim MK akan dari partai kembali atau tidak.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Feb 2017, 18:35 WIB
Ekpresi Presiden Jokowi saat mengikuti Sidang Kabinet Paripuna di Istana, Jakarta, Rabu (2/1). Presiden meminta seluruh menteri kabinet kerja dan kepala lembaga berorientasi pada hasil, namun tetap patuh terhadap prosedur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jokowi Sebut 5 Anggota Pansel Pencari Pengganti Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang tersandung kasus korupsi. Pansel akan dipimpin oleh Mantan Hakim MK Harjono.

"Pansel MK Kepresnya sudah ditandatangani Pak Presiden dan tadi sudah koordinasi antar anggota pansel," kata Mensesneg Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Selain Harjono yang akan menduduki posisi Ketua Pansel, ada nama ahli hukum Todung Mulya Lubis, akademisi Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial yang juga Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta. Anggota Pansel ini berasal dari berbagai latar belakang.

"Ya kombinasi lah yang kredibel dan punya pengamalan di MK," imbuh Pratikno.

Pratikno mengatakan, pemerintah ingin ada hakim MK yang memiliki profesionalitas tinggi sehingga tidak perlu terulang lagi adanya hakim MK yang terlibat korupsi, seperti pada kasus Patrialis Akbar.

"Orang yang punya profesional tinggi, punya kredibilitas tinggi. Yang bagus semua lah," ucap dia.

Pemerintah ingin, penentuan Hakim MK pengganti Patrialis Akbar ini segera bisa ditemukan. Mengingat perkara pilkada tidak lama lagi akan berdatangan ke MK. Hanya saja, Pratikno tak mau mengungkapkan akankah sosok dari latar belakang politik tetap akan dipilih menjadi pengganti Patrialis.

"Kan ini unsur dari pemerintah kita ingin yang independen dan profesional," pungkas Pratikno.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya