Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan fatwa atau pandangan hukum terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fatwa tersebut telah diterima Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
"Kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke PTUN," jelas Hakim Agung Syarifuddin yang ditemui di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
Advertisement
Syarifuddin mengatakan, MA mengembalikan kembali ke Mendagri terkait status terdakwa Ahok.
"Fatwa sudah ada kemarin, sudah dikeluarkan. Tapi lengkapnya mungkin bisa dilihat aja fatwanya. Kalau kita yang memberi fatwa, seperti kita yang memutuskan, kan pengadilan harus berjalan," ujar Wakil Ketua MA ini.
Dia juga mengatakan jika MA memberikan fatwa tersebut maka nantinya akan menganggu independensi hakim.
Hakim Agung Kamar Pidana MA Suhadi menuturkan MA mencegah diri untuk mengeluarkan pendapat jika persoalan tersebut sudah atau akan menjadi perkara karena akan menganggu independensi hakim.
"MA memegang prinsip kalau minta petunjuk atau ada pertanyaan yang materi dari petunjuk itu ada keterlibatan suatu perkara, maka MA mencegah diri untuk mengeluarkan pendapat soal itu. Kalau ada indikasi dalam konteks perkara atau akan jadi perkara (Ahok), maka MA mencegah diri untuk berpendapat karena khawatir mengganggu independensi hakim untuk memutus karena institusi tertingginya sudah memutus," jelas Suhadi.