Konsultasi Pajak: Tarif Pajak Buat TKI dalam Valas atau Rupiah?

Bagi TKI tarif pajak yang dikenakan tetap dalam mata uang negara itu atau harus di rupiahkan?

oleh Liputan6 diperbarui 22 Feb 2017, 08:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kepada tim konsultasi pajak,

Apabila TKI yang wajib membayar pajak, tarif pajak yang dikenakan tetap dalam mata uang negara itu (valuta asing/valas) atau harus di rupiahkan terlebih dahulu?

Terima kasih

Email: amalinazulxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudari Amalina,

Yang harus dirupiahkan terlebih dahulu adalah penghasilan Saudari dari luar negeri dalam mata uang asing dengan menggunakan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun. Penghitungan Pajak dilakukan dengan mengalikan Panghasilan Kena Pajak dalam rupiah dengan tarif sebagai berikut:

- 5 persen atas lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta

- 15 persen atas lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta

- 25 persen atas lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta

- 30 persen atas lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta

Namun jika Saudari Amalina bekerja di luar negeri maka status saudari terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu:

1. green card

2. identity card,

3. student card,

4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,

5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudari tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT. Saudari akan dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia. Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya