Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berencana memanggil saksi ahli bidang perbankan dalam mengusut perkara dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Dalam waktu dekat dipanggil ahli pidana, perbankan dan ahli lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwan to di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Advertisement
Pada pemeriksaan terakhir, penyidik memeriksa lima saksi yang terdiri dari 2 orang Bank BNI (Divisi Kepatuhan dan Divis SDM BNI), 2 orang dari GNPF MUI dan satu saksi dari penyumbang dana. Pemeriksaan saksi-saksi itu, lanjut dia, akan dilanjutkan di waktu yang belum ditentukan.
Rikwanto mengatakan pada pemeriksaan terakhir pada Senin 20 Februari 2017, penyidik memanggil BNI (Divisi Kepatuhan dan Divis SDM BNI), dua dari GNPF MUI dan satu saksi dari penyumbang dana.
"Pemeriksaan belum selesai dilanjutkan di lain waktu tapi belum ditentukan. Perlu pemeriksaan tambahan dalam waktu yang belum ditentukan," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, kasus dugaan pencucian uang itu bermula dari adanya seruan donasi kepada umat yang diduga digagas GNPF MUI melalui Yayasan Keadilan untuk Semua. Penggalangan dana itu digunakan untuk kegiatan aksi bela Islam 2 Desember 2016 atau Aksi Bela Islam Jilid III.
Bahkan ketika itu, beredar sebuah seruan di dunia maya agar menyalurkan bantuan untuk aksi bela Islam jilid III. Pada seruan itu, tertera nomor rekening atas nama Yayasan Keadilan untuk Semua. Rekening tersebut diduga menampung uang sumbangan para masyarakat. Tak hanya itu, tertera juga nama penanggung jawab rekening, mereka adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Belakangan, melalui pemberitaan sebuah media online, Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin membantah adanya seruan penggalangan dana oleh GNPF MUI. Dalam berita itu, Habib Novel menegaskan GNPF MUI tidak membuka rekening donasi untuk aksi Bela Islam III.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Disebut-sebut, uang yang sudah terkumpul dari hasil donasi di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua mencapai Rp 4 miliar lebih.
Pada kasus ini, penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus pencucian uang itu, yakni dari pihak Bank BNI bernama Islahudin Akbar (IA). Dia dijerat penyidik dengan Undang-Undang Perbankan karena diduga membantu mengalihkan dana atau kekayaan yayasan.