Liputan6.com, Jakarta - Pada sidang ke-11 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono bertanya pada ahli agama Islam Miftahul Achyar terkait bolehkah nonmuslim menafsirkan Alquran.
"Jelas tidak boleh, harus yang berhati bersih, tidak ada kepentingan dan punya pemahaman mendalam. Harus super hati-hati," ujar Miftahul yang juga rois Aam PBNU itu di Auditorium Kementan, Selasa (21/2/2017).
Advertisement
Miftahul menilai pidato Ahok mengutip Al Maidah adalah bentuk "loncat pagar" atau menyinggung hal di luar keahliannya.
"Dia loncat pagar karena dia bukan ahlinya. Juga disebut loncat pagar karena dia awalnya menyampaikan hal-hal berhubungan dengan budidaya ikan tapi malah sebut Al-Maidah itu," jelas Miftahul.
Dengan mengatakan hal yang di luar keahliannya, Miftahul berpendapat ucapan Ahok 'jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah' adalah penistaan agama. "Ada kata bohong. Itu penistaan," ujar dia.