Liputan6.com, Pekanbaru - Ingin memodifikasi mobil miliknya biar tampak gagah dan berkelas, pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) berbuat nekat. Dia membobol dua mesin ATM tempat bekerjanya di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan melarikan uang Rp 100 juta lebih.
Hanya saja beberapa hari setelah beraksi dan mobilnya belum termodif total, dia keburu tertangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kota Pekanbaru. Sejumlah barang bukti disita dari tangannya, termasuk uang Rp 87 juta.
"Dari Rp 100 juta sudah terpakai. Katanya untuk memodifikasi mobil miliknya yang juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa petang, 21 Februari 2017.
Guntur menyebutkan, sekitar Rp 13 juta hasil pembobolan ATM dipergunakan tersangka, Muhammad Al-Aqsa, untuk membeli velg ban, sejumlah aksesoris mobil dan cat. Proses memodifikasi mobil belum selesai karena masih ada beberapa perlengkapan mobil yang perlu dibeli.
"Tersangka ditangkap pada Senin malam. Dari mobilnya, disita uang Rp 7 juta lebih," kata Guntur.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Tenayan Raya, petugas menemukan uang Rp 80 juta hasil pembobolan. Uang itu diletakkannya di laci lemari yang berada di kamarnya.
Baca Juga
Advertisement
Untuk melancarkan aksinya pada Sabtu malam, 19 Februari 2017, tersangka datang ke lokasi ATM dan menemui satpam. Dia berujar ingin mengecek ATM yang dilaporkan rusak dan meminta penjaga membeli makanan serta minuman.
Karena tersangka merupakan teknisi di BTN, satpam percaya begitu saja dan meninggalkan lokasi. Hal itu kemudian dimanfaatkan tersangka membobol dua ATM BTN dan menguras isinya senilai Rp 100 juta lebih.
"Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mematikan CCTV. Dia mudah membuka ATM karena tahu PIN-nya karena memang tugasnya sebagai teknisi," kata Guntur.
Usai itu, pelaku memasukkan kotak yang ada di dalam ATM dan berisi uang ke dalam mobil Suzuki Karimun yang saat itu belum termodifikasi.
Pihak BTN yang kemudian tahu ATM sudah dibobol melaporkan ke Polsek Kota Pekanbaru. Penyelidikan dilakukan dan mengarah kepada pelaku. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin atau dua hari setelah beraksi, pelaku langsung ditangkap.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Guntur.