BNN Musnahkan 11 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Baru Blue Safir

Sesuai dengan Permenkes No 2 Tahun 2017, 4-Klorometkatinona (4-CMC) atau Katinon masuk dalam daftar nomor urut 104 Narkotika.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Feb 2017, 11:41 WIB
BNN Musnahkan narkotika

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sitaan narkotika dengan rincian 11 kilogram sabu, 170 gram kokain, dan 49 mililiter narkoba jenis baru 4-CMC atau Blue Safir. Barang haram itu merupakan bukti kejahatan dari empat kasus narkotika yang diungkap pada Desember 2016 hingga Januari 2017.

"Pertama kali di tahun 2017 ini kita musnahkan barang sitaan operasi BNN. Termasuk memusnahkan pertama kali jenis narkotika baru disebut 4-CMC berupa barang cair yang beratnya 49.902 mililiter atau kalau dipadatkan sekitar 42 kilogram," tutur Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Lapangan Parkir BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (22/2/2017).

Buwas menjabarkan, kasus yang pertama merupakan pengungkapan pada 14 Desember 2016 di Jalan Simo Gunung Barat Tol ll, Suko Manunggal, Surabaya, Jawa Timur.

Dari situ, petugas menangkap dua tersangka berinisial EW (33) dan VAP (30) dengan barang bukti 170,5 gram kokain.

"Petugas Bea Cukai yang menyebut ada dua paket UPS mencurigakan berasal dari Repto San Juan Enirada Gimna Managua Nicaragua. Paket diketahui terdapat spidol yang di dalamnya berisi kokain dengan berat total 170,5 gram. VAP itu narapidana Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Bali," jelas Buwas.

Kemudian, pengungkapan kasus kedua pada Kamis, 12 Januari 2017 di depan Masjid Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara. Dari kasus itu diamankan enam tersangka berinisial JAM (38), YAN (41), dan AL alias AS (30), SY (22), DAV (36), dan PREM (37).

"Mereka terlibat serah terima sebuah tas ransel hitam berisi delapan bungkus plastik kemasan teh yang didalamnya terdapat 8.097 gram sabu," kata dia.

Ketiga, pada Selasa 17 Januari 2017 di Jalan Daan Mogot Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat, petugas mengamankan dua pria berinisial S (32) dan BT (31). Tersangka terlibat kasus pengedaran sabu bermodus paket kiriman berupa tabung water purifier.

"Di dalamnya terdapat 1.024,2 gram sabu," kata Buwas.

Yang keempat merupakan tangkapan BNN dengan barang bukti narkotika jenis baru Blue Safir pada Selasa 17 Januari 2017 di Tangerang Selatan, Banten. Dari kasus itu, petugas mengamankan dua orang berinisial EPP alias E (49) dan HE (34).

"Sebanyak sekitar hampir 50 mililiter itu. Dikirim dari Tiongkok ke Indonesia," Buwas menandaskan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2017, 4-Klorometkatinona (4-CMC) atau Katinon masuk dalam daftar nomor urut 104 Narkotika Golongan 1.

Untuk para tersangka, mereka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya