Pengacara: Ahmad Dhani Minta Kasus Hina Presiden Disetop Polisi

Menurut dia, kasus yang menjerat Ahmad Dhani cukup lemah. Bahkan, dianggap tak didukung dengan minimal dua alat bukti.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Feb 2017, 11:42 WIB
Musisi Ahmad Dhani saat memberi keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di gedung Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/2016). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani berencana mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar kasus pidananya dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal itu disampaikan pengacara Dhani, Alamsyah, saat berkunjung ke Mapolda Metro Jaya, Selasa 21 Februari 2017 kemarin. Dhani saat ini masih berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Ada rencana dari Ahmad Dhani (minta kasusnya dihentikan). Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," ujar Alamsyah.

Dia menuturkan, dirinya tinggal menghubungi Dhani untuk melayangkan secara tertulis permintaan agar penyidik menerbitkan SP3 atas kasus yang menjeratnya.

"Saya tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi, karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata Alamsyah.

Menurut dia, kasus yang menjerat Ahmad Dhani cukup lemah. Bahkan penetapan tersangka terhadap calon Wakil Bupati Bekasi ini dianggap tak didukung dengan minimal dua alat bukti.

Karena itu, pihaknya mendesak agar penyidik profesional dan tak memaksakan proses penyidikan kasus Dhani. Menurut dia, tanpa diminta seharusnya polisi menerbitkan SP3 karena diyakini tak memenuhi unsur pidana.

"Tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti, bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau objektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu? Kalau tidak, dihentikan," ucap Alamsyah.

Ahmad Dhani ditangkap bersama 10 tersangka dugaan permufakatan makar pada Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat menjelang pelaksanaan Aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Namun Dhani tak ditahan dan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya