Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan mempertanyakan soal Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Mungkin (akan bahas soal Siti Aisyah). Tapi secara khusus kita belum bicarakan soal itu," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Advertisement
Menurutnya, pembahasan soal terduga pembunuh kakak Pimpinan Korea Utara Kim Jong-un itu lebih tepat dijelaskan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Sebab, kata dia, kasus ini menyangkut WNI yang ada di luar negeri.
"Tapi saya kira Deparlu (Departemen Luar Negeri atau Kemenlu) yang lebih tepat untuk memberikan penjelasan soal itu," ucapnya.
Kalau soal bantuan hukum, menurut Mulfachri, Kemenlu memiliki kompetensi lebih untuk memberikan penjelasan.
"Saya kira Kemenlu yang menjadi leading sector terkait soal hal ini," kata dia.
"Tapi saya melihat dia (Siti Aisyah) itu korban ya, bukan agen yang direkrut oleh Korea Utara. Kalau menjadi agen enggak seperti itu operasinya," tukas Mulfachri.
Siti ditangkap aparat kepolisian Malaysia pada 16 Febuari 2017. Penangkapan selang 3 hari dari insiden kematian Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Siti Aisyah ditahan di penjara Malaysia sejak Kamis 19 Februari 2017. Awalnya, perempuan tersebut dipenjara di Negara Bagian Selangor. Namun, pada Sabtu 18 Febuari 2017, tempat penahanan Siti Aisyah dipindahkan ke Kuala Lumpur.