Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati meminta PT Freeport Indonesia dan investor yang mengeruk kekayaan alam negara ini tunduk pada aturan pemerintah dan Undang-undang (UU). Hal ini menyusul sikap Freeport yang keukeh menolak perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sri Mulyani bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan sudah berkoordinasi untuk mengatur kembali pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.
Tujuan utamanya menyangkut kepentingan nasional dari investasi, kesempatan kerja, ekspor, industri hilir, dan penerimaan negara dalam bentuk pajak, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti yang sudah tertuang di dalam UU Minerba.
Baca Juga
Advertisement
"Kontrak sebelumnya dimandatkan untuk dilakukan perubahan, termasuk di dalamnya berbagai macam peraturan mengenai penerimaan negara. Dalam UU (Minerba) diamanatkan, apapun kontrak yang ditandatangani harus menjamin penerimaan negara harus lebih baik," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, seluruh pemegang KK wajib mengubah status menjadi IUPK dan memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti perpajakan, divestasi 51 persen secara bertahap, dan lainnya. Semangatnya satu, mengelola seluruh pertambangan di Indonesia lebih baik, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Jadi sekarang ini saya anggap ini adalah suatu proses negosiasi transisi. Tidak ada lagi negosiasi tertutup, tidak transparan. Kita juga ingin ikut peraturan perundang-undangan, supaya investor tidak mempersepsikan pemerintah mencoba menghalangi atau mempersulit, karena itu semua ada di dalam UU," papar Sri Mulyani.
Secara tegas Sri Mulyani menyatakan, pemerintah tetap berpegang teguh pada amanat UU Minerba secara penuh dan hal ini harus dipahami seluruh masyarakat Indonesia maupun menjadi perhitungan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
"Kalau investasi di Indonesia berarti harus ikut aturan perundang-undangan di Indonesia. Saya dan Menteri ESDM melakukan berbagai persiapan, mengubah rezim yang sesuai dengan UU Minerba demi menjaga agar penerimaan negara tetap bertahan atau lebih baik sesuai amanat UU," tutur Sri Mulyani.