Liputan6.com, Jakarta - KPU DKI Jakarta memutuskan adanya masa kampanye dalam Pilkada DKI putaran kedua. Keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin 20 Februari 2017.
Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua membuat pasangan Ahok - Djarot harus kembali mengambil cuti. Atas hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih terus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu.
Advertisement
"Lagi dikoordinasikan kembali dengan KPU," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dia menjelaskan, perlu waktu dalam memutuskan hal tersebut. Sebab, Kemendagri masih mengkaji model kampanye dan melihat undang-undang terkait cuti Pilkada DKI di putaran kedua.
"Model kampanyenya bagaimana, berapa hari. Sambil kita dalami juga undang-undangnya," tandas Tjahjo.
Putaran dua Pilkada DKI Jakarta rencananya berlangsung pada 19 April 2017. Dalam ajang tersebut ada dua pasangan yang bertarung memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Mereka adalah adalah pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan - Sandiaga Uno.