Liputan6.com, Jakarta - Panitia seleksi Mahkamah Konstitusi (pansel MK) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk perekrutan hakim baru pengganti Patriais Akbar, mulai bekerja.
Pansel MK diketuai mantan hakim MK Harjono dengan anggota Sukma Violetta (Wakil Ketua Komisi Yudisial), Maurarar Siahaan (mantan Hakim MK), Todung Mulya Lubis dan Ningrum Sirait (ahli hukum).
Advertisement
Anggota Pansel MK, Sukma Violetta menuturkan, pendaftaran calon hakim MK sudah dibuka mulai hari ini hingga awal Maret.
"Masa pendaftaran calon hakim MK 22 Februari sampai 3 Maret 2017," ucap Sukma kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Adapun untuk persyaratan, dia menyatakan sudah disesuaikan dengan undang-undang MK.
"Persyaratan ditentukan oleh UU MK. Di mana beberapa persyaratannya, antara lain bergelar doktor bidang hukum, usia 47-65 tahun, pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun," jelas Sukma.
Selain itu, lanjut dia, para calon bisa mendaftar di sekneg dan email panselmk@sekneg.go.id.
Sukma menegaskan, pembentukan pansel MK ini menunjukan, presiden ingin memilih pengganti Patrialis Akbar secara transparan dan akuntabel.
"Presiden harus memilihnya secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Presiden membentuk pansel," kata Sukma.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa