Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari kontrak karya akan menyelamatkan operasional bisnis dari PT Freeport Indonesia.
Dengan mengonversi status tersebut, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tetap bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat.
"Kita akan coba terus menyampaikan ke Freeport suatu arrangement, suatu pengaturan yang bisa menjaga keberlanjutan ekonominya sendiri. Tapi kita tetap konsisten dengan aturan UU (Minerba)," jelas Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Pemerintah memberi hak kepada Freeport Indonesia masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan selama 6 bulan sejak IUPK terbit. Ini dianggapnya sebagai suatu proses negosiasi transisi yang terbuka demi kepentingan nasional, bagi Indonesia, masyarakat Papua dan Freeport.
Baca Juga
Advertisement
"Freeport itu perusahaan publik. Kalau dia berhenti (operasi), dia juga akan jatuh sahamnya. Dalam hal ini, tidak ada yang disebut menang atau kalah. Kalau kita mau terus menerus menuju hal negatif, pasti tidak hanya buruk bagi kita, tapi juga Freeport," tegas Sri Mulyani.
Dalam masa transisi ini, dia berharap, [Freeport ]( 2865014 "")Indonesia dapat secara rasional melihat bahwa pemerintah harus konsisten menjalankan peraturan perundang-undangan.
"Kita harap di dalam proses transisi yang sudah disepakati, bisa dibuat suatu proposal saling rasional untuk melihat. Pemerintah akan transparan ke publik, apa mandat UU kita, kenapa kita harus melakukan dan propose berbagai hal yang harus dituangkan dalam kontrak baru," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia memilih untuk menempuh jalur arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah tidak menemukan titik temu. Freeport Indonesia tidak ingin melepas status Kontrak Karya (KK) dan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengatakan, saat ini Freeport sedang melakukan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia tekait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan segala hal yang diatur didalamnya.
"Kami tetap ingin bekerjasama dengan pemerintah. Kami juga berkomitmen untuk berunding dengan pemerintah," kata Adkerson.(Fik/Nrm)