Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran pengajuan sengketa pilkada mulai Rabu sekarang. Pembukaan tersebut mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah hari ini.
"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Advertisement
Sementara, pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan gubernur akan dibuka pada 25 Februari dan ditutup 27 Februari.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa pilkada dapat dilakukan setelah pihak penyelenggara, dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan, yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," tutur Fajar.
Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan pada 2-3 Maret 2017.
Kemudian sidang pendahuluan baru akan dimulai pada 16 Maret hingga 22 Maret.
Sebelumnya, pada jumpa pers beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada.
MK memperkirakan perkara sengketa pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa