Liputan6.com, Jakarta - Pengacara menyebut kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan permufakatan makar, Firza Husein, menurun selama mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Oleh karena itu, tim pengacara Firza mendesak agar permohonan penangguhan penahanan kliennya segera dikabulkan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengaku tengah mempertimbangkan permohonan itu. Jika alasannya bisa diterima, lanjut dia, bukan tidak mungkin penyidik akan mengabulkan permohonannya.
Advertisement
"Nanti kita lihat, kalau nanti tangguhkan (dengan alasan) kemanusiaan, kita tangguhkan. Nanti lihat perkembangannya," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Namun Iriawan membantah anak buahnya tak memperhatikan kondisi kesehatan Firza Husein di tahanan. Menurut dia, semua tahanan mendapatkan perlakuan sama. Tahanan yang sakit pasti akan mendapatkan penanganan medis.
"Apa yang enggak dicek, dia sehat aja kok. Kalau enggak sakit nggapain cek, kan dimonitor," ucap Iriawan.
Firza telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar saat ditangkap bersama 10 aktivis dan tokoh nasional pada Jumat 2 Desember 2016. Namun Firza dan sejumlah tersangka lain tak ditahan dan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baru pada Selasa 31 Januari 2017, Firza dijemput paksa di rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur karena dianggap tak kooperatif. Saat itu juga Firza ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Bahkan masa penahannya kini telah diperpanjang lagi.
Tak hanya soal makar, selama mendekam di Rutan Mako Brimob, Firza Husein juga beberapa kali diperiksa soal kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dia dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Dalam kasus pornografi, Firza masih diperiksa sebagai saksi, meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.