Liputan6.com, Jakarta - Kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai polemik di masyarakat. Bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo menyatakan siap mundur dari kursi menteri bila ia salah mengambil keputusan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (22/2/2017), isu ini mengemuka saat Tjahjo Kumolo mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Advertisement
Tjahjo menegaskan, hingga hari ini keyakinannya tidak berubah untuk tetap tidak menonaktifkan Ahok yang proses hukumnya masih berlangsung.
Sementara itu, pemerintah telah menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak pendapat hukum atau fatwa dari penafsiran yang berbeda dari Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah menyatakan tetap pada sikapnya untuk menunggu proses hukum Ahok yang sedang berjalan.
"Dikatakan tidak sah, wong dia statusnya masih gubernur. Masih sah, tapi posisinya sebagai terdakwa. Yang penting saya sudah melaporkan ke Bapak Presiden, ini sikap saya Mendagri sebagai pembantu Beliau. Kalau saya dianggap salah, saya siap mundur sebagai menteri," kata Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, ribuan massa dari Forum Umat Islam dan elemen lain, pada Selasa kemarin, 21 Februari 2017, menggelar aksi 212 di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta.
Dalam orasinya, massa menuntut agar Ahok dinonaktifkan karena sudah berstatus terdakwa. Komisi III DPR yang pada saat itu menerima pengunjuk rasa berjanji akan meneruskan tuntutan mereka.
Bahkan di saat yang sama, beberapa fraksi di DPR juga tengah mengajukan hak angket untuk melengserkan Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta.
Saksikan tayangan video jabatan Gubernur Ahok yang menuai polemik.