Penjelasan Kapolri soal Tudingan Kriminalisasi Ulama

Menurut Kapolri, kasus-kasus tersebut didapat berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Polri.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Feb 2017, 15:00 WIB
Kapolri Kapolri Tito Karnavian Tito Karnavian

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjawab tudingan kriminalisasi ulama yang dilontarkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Menurut dia, kasus-kasus tersebut didapat berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Polri.

"Rizieq ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Polri. Pertama, soal penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian kita lakukan pendalaman saksi-saksi. Saat ini sedang proses, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Tito saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Tak hanya itu, kasus kedua adalah Rizieq diduga terjerat dengan penyebutan adanya lambang palu arit di pecahan uang kertas baru.

"Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan, Polri tentu menindaklanjuti," tutur Tito.

Mantan Kapolda Papua ini menyebutkan, kasus-kasus Rizieq yang lain, seperti dugaan penistaan agama Kristen, penghinaan hansip, dan kasus chat porno dengan Firza Husein. Semua kasus tersebut, menurut Tito, masih dalam proses pendalaman.

"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," jelas Kapolri Tito.

Sementara itu, kasus yang menjerat Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Kapolri menyebut ada dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Yayasan, UU Perbankan, dan tindak pidana pencucian uang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya