Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana memberlakukan sertifikat digital sebagai opsi pengguna untuk bertransaksi online. Guna sertifikat tersebut tak lain untuk mengidentifikasi data pengguna ketika hendak melakukan aktivitas digital.
Dijelaskan Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, sertifikat digital yang akan dikeluarkan oleh Certificate Authority (CA) ini diklaim sangat aman. Sebab, komunikasi yang digunakan antarperangkat menggunakan enkripsi.
“Sangat aman, apalagi untuk e-Commerce dan aktivitas tukar-menukar dokumen karena menjamin autentikasi,” tutur pria yang akrab disapa Semmy tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Ia juga menerangkan, seritifikat digital menggunakan sistem pengamanan bernama Public Key Infrastructure. Tujuannya untuk menjaga keamanan kegiatan transaksi online di perbankan dan e-Commerce.
Ia menilai, sistem Public Key Infrastructure harus lebih dimatangkan karena pengguna internet di Indonesia terus tumbuh hingga 132 juta pada 2016 lalu. Pernyataan tersebut merujuk ke survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
“Angka pengguna internet ini mendorong pertumbuhan bisnis di internet, ya sebut saja perbankan dan e-Commerce. Oleh karena itu, mekanisme keamanan transaksi online sangat dibutuhkan oleh industri tersebut,” lanjutnya.
Untuk saat ini, Public Key Infrastructure tengah disiapkan supaya bisa diimplementasikan secara luas di Indonesia. Pada tahun lalu, 12.000 sertifikat digital telah diuji coba di segmen institusi pemerintah dengan sistem tersebut.
“Kami siapkan kebijakan untuk sistem Public Key Infrastructure. Tahun depan semoga sudah bisa digunakan secara utuh,” pungkasnya.
(Jek/Why)