Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Ini Penjelasan Mendag

Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan, hanya akan memberikan izin ekspor konsentrat jika proses rekomendasi keluar dari Kementerian ESDM.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Feb 2017, 17:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan belum menerbitkan izin ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia. Sejauh ini, perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin ekspor tersebut yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan izin ekspor konsentrat jika proses rekomendasi yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipenuhi dengan baik oleh perusahaan terkait. Hal tersebut telah dilakukan oleh AMNT.

"Saya mau clear-kan dulu. Freeport dan semua itu urusannya ESDM. Saya hanya akan otomatis mengeluarkan izin ekspor begitu rekomendasi terpenuhi. Nah, sampai sekarang yang sudah masuk adalah Amman (AMNT)," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Dia menjelaskan, AMNT telah menyelesaikan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor dalam 2 hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dan Amman (AMNT) akan kami keluarkan izin ekspornya setelah 2 hari. Masuk, kemudian kami proses, seluruh persyaratannya terpenuhi, segera kami keluarkan. Nggak boleh lebih dari 1-2 hari sebenarnya. Itu kami otomatis. Jadi begitu ada otomatis, apalagi sebagian sudah online," kata dia.

Sementara untuk Freeport, Enggar menegaskan pihaknya hanya akan memproses izin ekspor konsentrat bagi perusahaan yang proses rekomendasi dari Kementerian ESDM dipenuhi dengan baik dan melakukan pengajuan ke Kemendag.

"Pokoknya semua yang mengajukan sudah. Kalau ekspor cepat saya," tandas dia.(Dny/Nrm)

 


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya