Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan atau sengketa terkait hasil Pilkada Serentak 2017.
"MK sudah siap 100 persen. Seluruh fasilitas dan sistem sudah siap, pegawai sudah, hakim siap. Tinggal menunggu permohonan masuk mulai hari ini," ucap Jubir MK Fajar Laksono, di Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.
Advertisement
Menurut dia, seluruh berkas permohonan akan diterima oleh Kepaniteraan asal lengkap sesuai ketentuan. Kepaniteraan MK menerima berkas dalam arti administratif, tidak berwenang menolak permohonan berdasarkan substansi permohonan.
"Mengenai substansi permohonan silakan saja para pemohon memasukkan dalil apapun, karena nanti semua perkara akan diputus oleh hakim konstitusi," kata Fajar.
Dia menjamin, tidak ada lagi pengaturan perkara, seperti Akil Mochtar atau Patrialis Akbar. Dirinya menjamin MK bebas intervensi dan kepentingan. "MK sudah move on," kata Fajar.
MK, lanjut dia, sudah melakukan penguatan internal agar tidak ada lagi hakim MK yang menyalahi wewenangnya.
"Kita sudah menguatkan sistem internal, panel hakim tidak menangani pilkada daerahnya, ada Dewan Etik. Di luar ada KPK, ada media, ada masyarakat yang ikut mendukung MK," pungkas Fajar.