Kejagung Seleksi Gembong Narkoba untuk Eksekusi Mati Jilid IV

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyiapkan berbagai hal guna melakukan eksekusi mati jilid IV.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Feb 2017, 06:31 WIB
Eksekusi Mati - ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan berbagai hal guna melakukan eksekusi mati jilid IV. Eksekusi terhadap 25 terpidana narkoba itu telah mendapat 'restu' berupa vonis hukuman mati dari Mahkamah Agung (MA).

"Kita sedang teliti lagi, kita akan pilah-pilah mana gembong narkoba yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusi mati," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2017.

Namun, mantan politikus Partai Nasdem ini belum dapat memastikan kapan akan eksekusi mati jilid IV itu akan dilakukan bagi para gembong narkoba.

"Terus terang mereka sekarang terus berusaha mengulur-ulur waktu dengan menggunakan regulasi baru dari ketentuan MK yang menyatakan grasi tidak lagi ada batas waktunya. Saya kira, putusan MK tidak akan berlaku surut jadi putusan yang sudah ada bisa segera dilaksanakan," tegas Prasetyo.

Pada 2016, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati empat gembong narkoba yaitu, Freddy Budiman dari Indonesia dan Seck Osmane (warga negara Afrika Selatan). Juga Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike yang merupakan warga negara Nigeria.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman mati pada 25 narapidana narkoba pada 2016 untuk selanjutnya menjalani eksekusi mati.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya