Liputan6.com, Jakarta - Dahlan Iskan telah menjadi tersangka dari kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Jaksa Agung M Prasetyo buka-bukaan terkait peran mantan Mantan Menteri BUMN tersebut.
"Dia (Dahlan) dalam kasus mobil listrik ini yang berinisiatif untuk mengumpulkan dana dan dia juga yang menunjuk siapa yang diminta mengerjakan mobil listrik ini. Kasus mobil listrik ini bukan riset atau penelitian tapi pengadaan," tegas dia saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Advertisement
Terkait Dahlan Iskan yang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Prasetyo mengatakan yang bersangkutan kini sedang sakit.
Ia berjanji, pihaknya akan menegakkan hukum seadil-adilnya kepada para tersangka dalam kasus ini. Walaupun Dahlan Iskan merupakan mantan Menteri BUMN.
"Semua pihak mengatakan jangan tebang pilih. Kita akan buktikan bahwa hukum ini akan bergerak ke atas dan ke bawah," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dalam kasus ini, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi sudah divonis terlebih dahulu.
Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin 13 Februari 2017 kemarin. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Rum di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa 14 Februari 2017.