Jaksa KPK Nilai Eksepsi Eks Menkes Siti Fadilah Dramatisasi Hukum

Jaksa menganggap terdakwa Siti Fadilah, dan tim penasihat hukum ingin menggiring persidangan ke dalam skema yang mereka ciptakan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Feb 2017, 07:59 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2). Sebelumnya, Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah ditahan sejak 24 Oktober 2016. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut Umum KPK Ali Fikri menanggapi eksepsi atau materi keberatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah. Dia menganggap eksepsi tersebut seolah bermuatan drama.

"Kami dan Majelis Hakim tidak akan terpengaruh dalam dramatisasi hukum, seolah terdakwa adalah korban yang dikambinghitamkan. Kami bekerja sesuai koridor hukum dan alat bukti yang ada," ujar Jaksa Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Jaksa Ali menganggap terdakwa Siti Fadilah, dan tim penasihat hukum ingin menggiring persidangan ke dalam skema yang mereka ciptakan.

Dia menilai, eksepsi yang dilayangkan terdakwa dan penasihat hukum pada persidangan sebelumnya tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jaksa Ali mengatakan, surat dakwaan yang disampaikan Siti Fadilah pada sidang sebelumnya telah memenuhi syarat formil untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan.

"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil. Memutus dan mengadili terdakwa. Menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Jaksa Ali.

Siti Fadilah didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) periode 2005 dan 2007. Siti diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Menkes dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar.

Dengan kewenangannya sebagai Menkes, Siti diduga menunjuk Direktur Utama PT Indofarma, Ary Gunawan sebagai rekanan Departemen Kesehatan. Sejumlah uang yang diterima Siti diduga mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpimpinan Pusat (DPP) PAN.

Atas perbuatannya, Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya