KPK: Dewan Pembina Hanura Bambang WS Masih Terdakwa Kasus Suap

Berdasarkan undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan perkara yang sudah masuk ke penyidikan dan penuntutan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Feb 2017, 09:18 WIB
Bos PT Pantai Aan Bambang Wiraatmadji Soeharto diperiksa penyidik KPK,Selasa (11/3/2013). (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Wiratmadji Soeharto kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Karena itu, Bambang terlihat hadir dalam pengukuhan pengurusan partai yang kini dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (Oso).

Melihat hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam. Sebab, status Bambang Soeharto masih terdakwa kasus suap terhadap jaksa atas perkara pemalsuan sertifikat tanah di NTB.

"Maka penanganan perkara ini tidak tertutup kemungkinan diteruskan kembali," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2017.

Dia mengatakan, Bambang yang saat itu Dirut PT Pantai AAN pernah diajukan KPK ke Pengadilan Tipikor. Namun, saat persidangan untuk pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2015, hakim memutuskan tidak melanjutkan perkara ini karena alasan kesehatan Bambang.

"KPK sudah susun dakwaan September 2015. Dalam proses berjalan sampai Maret 2016, dakwaan terhadap Bambang tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard) karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Kesehatan terdakwa tidak dimungkinkan mengikuti persidangan," kata Febri.

Dia menegaskan, perkara yang menjerat Bambang akan tetap kembali dijalankan di persidangan. Berdasarkan undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan perkara yang sudah masuk ke penyidikan dan penuntutan.

"Ya tentu saja ketika status yang bersangkutan masih terdakwa, dan KPK sesuai UU tidak bisa menghentikan penyidikan atau penuntutan, maka kasus tersebut akan tetap berjalan dan tetap akan ditangani KPK. Apalagi putusan majelis hakim pada saat itu memberikan klausul kapan itu bisa dilakukan lebih lanjut," sambung Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M Subri.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.

Dalam kasus ini mantan Kajari Praya M Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya