Liputan6.com, Jakarta - Surat pengajuan hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dibajakan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Namun, menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, surat itu belum dilaporkan sebagai usulan.
"Jadi hak angket itu pertama, dia akan dibaca sebagai surat masuk di paripurna, tapi bukan dibaca sebagai laporan pengusul," ucap Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Advertisement
Jadi, ujarnya, pemimpin DPR hanya memberitahukan kepada para anggota Dewan peserta rapat paripurna bahwa ada surat masuk dari pengusul hak angket.
Selanjutnya, kata Fahri, Badan Musyawarah akan mengatur jadwal pembacaan usulan penggunaan hak angket oleh anggota DPR di masa sidang yang akan datang.
"Kemarin memang ada yang menyatakan apa bisa langsung dibaca sebagaai usulan. Saya kira kita perlu satu Bamus lagi untuk menyepakati pembacaan sebagai usulan," kata dia.
Menurut Fahri, pengajuan hak angket ini akan diproses sesuai jadwal. Sebab setelah ini, DPR juga akan memasuki masa reses selama kurang lebih dua minggu.
"Penjadwalan tetap harus melewati paripurna. Reses dua pekan lebih, sudah akan masuk lagi nanti awal atau pertengahan bulan Maret. Artinya bisa langsung dijadwalkan Bamus untuk penjadwalan pembacaan usulan di paripurna," ucap Fahri.
Empat fraksi yang ada di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket terkait penonaktifan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hak Angket ini diajukan karena status Ahok sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. Keempat fraksi itu adalah PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.
"Kami empat fraksi merasa perlu mengajukan angket tentang pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucap perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo.
Dalam usulan hak angket tersebut, anggota Fraksi Partai Gerindra yang menandatangani sebanyak 22 orang, Partai Demokrat 42 orang, PAN 10 orang, dan PKS 16 orang.