Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng membongkar pihak lain yang diduga terlibat kasus di Hambalang.
Choel sendiri sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Advertisement
"Kita akan pertimbangkan dengan melihat dua hal. Apakah dia akui perbuatannya sejujurnya, dan apakah dia akan memberikan informasi yang besar kepada penyidik untuk membuka aktor yang lebih besar," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, (23/2/2017).
Febri mengatakan, KPK akan mengabulkan permohonan Choel ketika bisa menenuhi dua syarat tersebut. Nantinya tuntutan kepada Choel bisa lebih ringan, namun tentu harus mampu membantu KPK membongkar keterlibatan aktor lain.
"Nanti akan kita pertimbangkan dua kemungkinan itu. Kami masih fokus pada penyidikan AZM yang sudah ajukan diri jadi JC," kata dia.
KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.
Choel Mallarangeng disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.
Oleh KPK, Choel Mallarangeng dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.