2 Pelaku Politik Uang di Banten Diduga Eks Penyelenggara Pemilu

Kedua timses nomor urut satu itu diduga melakukan politik uang berupa pemberian mi instan saat Pilkada Banten 2017.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Feb 2017, 19:00 WIB
Politik uang Pilkada Banten

Liputan6.com, Serang - Dayat dan Rizal, dua terduga pelaku money politics atau politik uang untuk pasangan calon nomor urut satu, Wahidin-Andika, dianggap telah berpengalaman dan terlatih, untuk memengaruhi pemilih dalam Pilkada Banten 2017.

"Dayat ini kan yang mengirim (mi instan) ke Rizal. Rizal yang menyerahkan ke Pak RT. Sumber asalnya dari Dayat. Dayat yang diduga pegawai Kecamatan (Ciruas)," kata Kepala Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, Serang, Banten, Kamis (23/2/2017).

Bahkan, kata Pramono, kedua terduga pelaku politik uang ini pernah menjadi panitia penyelenggara pemilu. Dayat pernah menjadi Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), sedangkan Rizal pernah menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2015.

"Nah, si Dayat ini adalah PPK di Pilkada 2015, PPK di daerah Ciruas. Jadi kenal baik. Sementara Rizal adalah PPS," kata dia.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, kedua terduga pelaku politik uang berupa sembako itu bisa kabur ke Bogor dan Wonosobo, berkat bantuan dari mantan anggota Panwaslu Kabupaten Serang sekaligus mantan tim sukses pasangan calon nomor urut satu yang mengerti betul tata cara kerja Bawaslu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya