Liputan6.com, Jakarta - Wakil ketua DPR Fadli Zon membacakan surat yang telah diterima pimpinan DPR, termasuk pengajuan hak angket oleh 4 fraksi di DPR, terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (23/2/2017), hak angket diajukan untuk meminta penjelasan kepada pemerintah yang dinilai tidak konsisten terhadap pelaksanaan undang-undang, karena tidak segera menghentikan sementara Ahok sebagai gubernur, padahal berstatus sebagai terdakwa.
Meski bukan menjadi agenda utama, pembahasan hak angket ini memunculkan interupsi, baik dari fraksi yang mendukung maupun yang sudah menyatakan penolakannya.
Hak angket status Ahok di DPR mendapat penolakan dari 6 fraksi dari partai pendukung pemerintah. Sebanyak 4 fraksi yang mendukung yaitu fraksi Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.
Saksikan selengkapnya video pembacaan Hak Angket Status Ahok di DPR.
Advertisement