Surat Usulan Hak Angket Ahok Akhirnya Bergulir di Paripurna

Hujan interupsi mewarnai pengguliran surat usulan hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta yang disandang terdakwa Ahok.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Feb 2017, 20:42 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI terkait surat usulan hak angket Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - DPR resmi membacakan surat pengusul hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pemimpin rapat paripurna.

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucap Fadli saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Untuk surat tersebut, lanjut dia, sesuai dengan peraturan DPR RI tentang tata tertib, maka akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Usai membacakan surat tersebut, beberapa anggota dewan pun melakukan interupsi. Salah satunya adalah Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johny G Plate. Ia pun meminta agar pengajuan hak angket yang dikenal dengan Ahok Gate itu dicabut.

"Kami mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusung hak angketnya dan mencabut usulan itu, mengingat bahwa saat ini perlu dipertahankan stabilitas politik dalam negara karena proses pilkada belum selesai," ucap Johny.

Tak hanya itu, alasan lain yang diungkap Johny adalah proses hukum terhadap Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun belum mengajukan dakwaan.

"Mengingat dakwaan yang sedang berlangsung, penggunaan pasal dalam dakwaan (Ahok) tersebut belum ada," kata dia.

"Sekali lagi kami membangun suasana politik yang demokratis dan melaksakan tugas-tugas yang masih banyak dan buang-buang waktu yang ujung-ujungnya hak angket ini tidak akan terpenuhi," tegas Johny.

Sementara itu, perwakilan dari fraksi PKS Refrizal menegaskan pengajuan hak angket ini sudah sesuai dengan undang-undang di mana terdapat lebih dari 25 orang dari lebih satu fraksi mengusulkan hak angket tersebut.

"Dengan ini kami mengajukan hak angket sesuai dalam UU MD3 diajukan minimal 25 orang, dan sudah memenuhi syarat. Ini namanya beda pendapat, ini demokrasi," papar Refrizal.

Menurut Refrizal, Presiden Joko Widodo diduga telah melanggar UU karena mengaktifkan kembali Ahok yang berstatus terdakwa. Pengaktifan ini juga dinilai melanggar undang-undang karena masih dalam masa kampanye.

"Presiden harus mengambil sikap untuk menonaktifkan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengaktifan kembali juga melanggar UU serta peraturan KPU Nomer 12 tahun 2016 saat kampanye pada Sabtu jam 15.30 tanggal 11," tutur dia.

"Hak angket kami tujukan ke presiden, bukan untuk Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo)," jelas Refrizal.

Senada dengan Refrizal, perwakilan dari fraksi Partai Gerindra, Haerul Saleh menegaskan kalau hak angket ini bukanlah masalah sepele. Pasalnya, kasus ini bukan lagi menjadi masalah lokal di DKI Jakarta, melainkan sudah menjadi masalah nasional.

"Permasalahan ini bukan hal sepele, kita terus dipertontonkan masalah baru oleh seorang Basuki Tjahaja Purnama. Ini bukan lagi persoalan Jakarta, tapi persoalan negara, bisa menjadikan preseden buruk," tandas Haerul.

Meski dilanda interupsi karena surat usulan hak angket Ahok ini, rapat paripurna terus berjalan. Agendanya memang hanya sekadar membacakan surat masuk dari para anggota dewan soal hak angket ini untuk selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya