Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi PKB, Musa Zainuddin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap jalan di Maluku dan Maluku Utara, di KPK. Saat keluar dari Gedung KPK, Musa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Saat keluar, sekitar pukul 17.40 WIB, Musa tak mau berkomentar apapun terkait rompi tahanan yang dikenakannya. "Saya no comment, tanya penyidik saja ya," ujar Musa, di KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Advertisement
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Musa selama 20 hari ke depan. Musa kini menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) KPK cabang Guntur.
"Kepada MZ (Musa Zainuddin) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Guntur," kata Febri.
KPK resmi menetapkan dua Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Pada kasus ini, KPK menduga Musa menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4 miliar.
Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum Musa dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.