Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Benny K Harman mengatakan hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta berasal dari pribadi anggota dewan. Begitu pula Demokrat, sebagai satu pengusul hak angket ini.
"Hak angket itu adalah politik, hak setiap anggota dewan untuk mengajukan sesuai dengan ketentuan konstitusi," ucap Benny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.
Advertisement
Setiap anggota dewan, lanjutnya, berhak mengajukan permohonan penggunaan hak angket kepada Dewan yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna apakah usulan itu diterima atau tidak.
"Setiap anggota dewan berhak mengajukan permohonan penggunaan hak angket kepada dewan untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna apakah usulan itu dikabulkan atau diterima untuk menjadi hak angket dewan," kata dia.
Menurut Benny, saat ini prosesnya masih sangat awal. Dia pun meminta agar semuanya dapat bersabar dan mengikuti prosesnya.
"Tidak usah kita alergi pada prosesnya, pemerintah juga tidak perlu takut hak angket. Hak angket itu hak yang biasa-biasa saja, sekadar mengingatkan pemerintah kalau dewan itu masih ada," papar Benny.
"Hak angket itu hak melakukan penyelidikan, sedangkan hak interpelasi hak meminta penjelasan. Biar saja (terus bergulir walau yang mencoba menggembosi)," pungkas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, empat fraksi yang ada di DPR resmi menyerahkan usulan Hak Angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hak Angket ini diajukan karena status Ahok sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama.
Keempat fraksi pendukung hak angket itu adalah PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.