Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggagas pembangunan infrastruktur etika dalam jabatan publik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun organisasi profesi.
Tujuannya, merumuskan azas-azas kode etik berbangsa dan bernegara yang bersifat umum mencakup antara lain penyelenggara negara, partai politik, politisi, kelompok profesi. Selain itu juga merekonstruksi lembaga penegak kode etik Indonesia sebagaimana peradilan umumnya.
Advertisement
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, tujuan ide ini adalah menawarkan integrasi sistem peradilan etika di Indonesia (Integrated Ethics Justice System in Indonesia). Majelis Etik Nasional menjadi puncak dari mekanisme banding terhadap keputusan/putusan pelanggaran kode etik, dan menjalankan fungsi penyebaran pemahaman tentang kode etik.
"Yang akan disepakati dan dirumuskan atau berfungsi preventif,” ujar Jimly di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Jimly menjelaskan latar belakang kegiatan ini. Dia menuturkan pada 12 Desember 1996, Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Action Against Corruption dengan lampiran naskah International Code of Conduct for Public Officials merekomendasikan agar semua negara anggota PBB membangun ethnics infra-structures in public offices (infra-struktur etika dalam jabatan-jabatan publik).
Infrastruktur etika itu kemudian menyebar ke berbagai negara, di Amerika Serikat berdiri 50 lembaga penegak kode etik yang tersebar di negara-negara bagian. Lalu di Eropa, Australia, Kanada, Amerika Latin, Asia dan Afrika. Progres dan implementasinya, sistem penegakan kode etik dibentuk bagi para pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, dan cabang-cabang yudikatif.
"Termasuk di lingkungan jabatan-jabatan publik lainnya, seperti pada dunia profesi, kedokteran, advokat, notaris, pers, termasuk di dunia usaha," jelas dia.
Di Indonesia, pada 2001 terbit Ketetapan MPR No VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam Tap MPR ini, poin B menyebutkan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu, di poin C menerangkan etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi.
"Di TAP MPR itu juga menyatakan perlu adanya rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu," lanjut Jimly.
Oleh karena itu, DKPP berinisiatif rnenyelenggarakan konferensi etika berbangsa dan bernegara. Kongres ini akan melibatkan semua pimpinan lembaga penegak etik di semua bidang.
"Kita sudah gandeng MPR RI dan Komisi Yudisial" ucap Jimly.
Namun, soal agenda kongres, [Jimly Asshiddiqie](Asshiddiqie "") belum bisa memastikannya. Hal ini masih menunggu beberapa persiapan teknis.